PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota yang sangat signifikan.
Penerapan PPKM Level 2 khusus wilayah DKI Jakarta ini berlaku sampai 7 Februari 2022.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, Selasa 1 Februari 2022, beberapa aturan telah diberlakukan pemerintah untuk mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Jusuf Kalla Tantang BNPT Buka Data Pesantren, Fadli Zon: Jangan Merusak Nama Baik Pesantren
Aturan yang pertama adalah soal pembelajaran tatap muka terbatas untuk para pelajar.
Sekolah masih diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 100 persen.
Sementara itu, kegiatan di sektor non esensial hanya maksimal 50 persen untuk pegawai bekerja di kantor.
Aturan tersebut berlaku untuk pegawai yang sudah menerima vaksin 2 kali.
Artikel Pilihan