PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang muncul atas inisiatif sejumlah anggota dewan beberapa hari terakhir menjadi polemik.
Berbagai kritikan pun muncul terutama pada pasal-pasal kontroversi yang dinilai masuk terlalu dalam ke ranah privat masyarakat.
Baca Juga: Alasan Mengapa Bullying Terjadi di Kalangan Anak Sekolah
Kritikan itu salah satunya muncul dari Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni.
Menurut Ahmad Sahroni, salah satu aturan yang menjadi kontroversi adalah terkait donor sperma dan ovum.
Baca Juga: Tes Pramusim di Qatar, Ducati Uji Alat Pengatur Ketinggian Motor Balap
RUU tersebut mengatur masyarakat yang menjadi pendonor atau penerima sperma maupun ovum terancam pidana penjara selama lima tahun atau didenda sebanyak Rp 500 juta.
Wakil Ketua Komisi III ini pun menyebut bahwa diperlukan kajian yang lebih mendalam terkait aturan ini.
Artikel Pilihan