PIKIRAN RAKYAT - Pada Jumat 20 Desember 2019, kepolisian telah menangkap dua orang penyebar konten pornografi.
Seorang pria berinisial SW (25) bersama dengan RM (38), ditangkap karena melakukan praktik pengelolaan situs pornografi.
Sebagaiaman yang dikutip oleh tim Pikiran-Rakyat.com pada laman resmi Patroli Siber.
Diketahui bahwa SW sebelumnya berprofesi sebagai pekerja kasar, bertemu dengan RM secara tidak sengaja karena kesenangannya berselancar di dunia maya.
RM sendiri merupakan pengelola situs yang dinilai berhasil bagi SW karena mampu menghasilkan keuntungan melalui iklan yang dimunculkan di situs.
Baca Juga: Agus Surya Bakti Resmi Jadi Komisaris Utama Antam, Bella Saphira Banjir Ucapan Selamat
Sejak tahun 2014 hingga 2019, mereka bekerja sama mengelola situs yang memiliki konten pornografi dengan keuntungan sekitar 30-50 juta rupiah per bulan.
SW dan RM mengelola 52 situs yang menampilkan beragam konten bermuatan pornografi, dalam bentuk foto, video dan narasi.
Bahkan dalam situsnya mereka juga menampilkan konten "pornografi anak."
Komentar