Baca Juga: Masa Emas Indonesia pada Masa Habibie dan Gus Dur, Sejumlah Fakta Diungkap
Peristiwa terbaru yang membuat DPR menjadi sorotan yaitu tentang rencana pemerintah dalam penjualan jalan tol dan pelepasan hak kelola Bandara Kualanamu kepada India.
Menurut UU yang ada, ketika pemerintah akan menjual aset negara seharusnya mendapatkan persetujuan dari DPR dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, dalam proses pengalihan hak kelola Bandara Kualanamu, pemerintah dinilai tidak meminta persetujuan kepada DPR.
"Demikian juga yudikatif, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) itu independen memberikan pertimbangan terhadap pelanggaran UU. Kenyataannya, MK kini menjadi Mahkamah Kekuasaan. Sekadar mengikuti maunya yang kuasa," ujar Rizal Ramli.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Dituding Jadi Akar Sistem Otoriter, DPR Disebut Penakut
Sikap MK menjadi sorotan terkait putusannya terhada UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun.
Menurut sejumlah pengamat, keputusan yang diambil MK tersebut dilakukan untuk menyelamatkan wajah Jokowi.
Selain itu, dalam UUD 1945 tidak ada yang disebut presidential treshold, tetapi MK membenarkan dan mendukungnya.
"Itu menjadi alat bagi demokrasi kriminal di Indonesia," ucap Rizal Ramli.***
Artikel Pilihan