Fadli Zon Minta Permendikbudristek No 30/2021 Direvisi: Pendekatannya Liberal

- 13 November 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual.
Ilustrasi korban kekerasan seksual. /Pixabay/Alexa_Fotos

Cuitan Fadli Zon soal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Cuitan Fadli Zon soal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Permendikbudristek Banyak Dikritik, Bamsoet Minta Nadiem Makarim Harus Terima

Politisi Partai Gerindra tersebut meminta agar mendengarkan ormas yang telah berdiri lebih lama, bahkan lebih jauh ssebelum Indonesia merdeka.

Dengarkan ormas keagamaan yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” ucap Fadli Zon.

Pikiran-Rakyat.com telah berupaya menghubungi akun Twitter Fadli Zon untuk meminta izin memberitakannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, politisi Partai Gerindra itu belum memberi respons.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis menuturkan, hasil ijtima ulama MUI menolak Permendikbudristek tersebut.

Lebih lanjut, Cholil Nafis meminta agar Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dibatalkan atau direvisi, terlebih pada pasal 5 ayat 2 dan 3.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

Koran

Pelantikan Karang Taruna

24 Maret 2023, 22:37 WIB

Koran

Tim Futsal SDN Griba 255

24 Maret 2023, 22:35 WIB

Koran

Duta Genre

24 Maret 2023, 22:33 WIB
x