
Baca Juga: Permendikbudristek Banyak Dikritik, Bamsoet Minta Nadiem Makarim Harus Terima
Politisi Partai Gerindra tersebut meminta agar mendengarkan ormas yang telah berdiri lebih lama, bahkan lebih jauh ssebelum Indonesia merdeka.
“Dengarkan ormas keagamaan yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” ucap Fadli Zon.
Pikiran-Rakyat.com telah berupaya menghubungi akun Twitter Fadli Zon untuk meminta izin memberitakannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, politisi Partai Gerindra itu belum memberi respons.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis menuturkan, hasil ijtima ulama MUI menolak Permendikbudristek tersebut.
Lebih lanjut, Cholil Nafis meminta agar Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dibatalkan atau direvisi, terlebih pada pasal 5 ayat 2 dan 3.***
Artikel Pilihan