Akan tetapi, tidak adanya aturan terkait kekerasan seksual justru dijadikan celah oleh para pelakunya.
"Pelakunya malah menggugat balik, mengancam korban katanya 'bisa saya bawa ini putusannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, saya juga bisa bawa ini ke UU ITE, ini pencemaran nama baik karena tidak terbukti secara sah' katanya," kata Arby Algazi.
Hal seperti itu akhirnya membuat korban kekerasan seksual kembali menjadi korban karena tidak adanya kepastian hukum.***
Artikel Pilihan