Baca Juga: Gelar Pesta Halloween, Dua Kafe di Kuningan Jakarta Selatan Digerebek Polisi
Menurutnya, kala disandingkan dengan perkara maling uang rakyat, maka menjadi permasalahan sosial.
Dikatakan oleh mantan penyidik KPK tersebut, perkara tindak pidana maling uang rakyat memiliki beberapa jenis kejahatan.
“Contoh, perbuatan memberi suap, itu ancaman maksimalnya 5 tahun, kalau menerima (suap) itu ada yang 5 tahun, ada yang ancamannya lebih berat, bisa seumur hidup, atau 20 tahun,” ucapnya menerangkan.
Selain itu, dia mengatakan bahwa, ketika pembuktiannya jelas, maka menurutnya semestinya hukuman yang didapat lebih berat.
Pasalnya, pelaku maling uang rakyat menurutnya bukan sekadar mengambil uang yang bukan haknya, tapi juga telah berkhianat dengan sumpah yang telah diucapkan.***
Artikel Pilihan