PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengecam brutalitas salah seorang oknum polisi yang membanting seorang mahasiswa dalam pengamanan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang.
Bukhori Yusuf menilai tindakan oknum aparat itu berlebihan dan tidak berperikemanusiaan.
“Dari video amatir yang telah beredar luas bisa kita saksikan, apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pendemo, apa pun alasannya itu, adalah sebuah pelanggaran hukum,” katanya, Kamis 14 Oktober 2021.
Anggota yang pernah duduk di Komisi Hukum DPR ini membeberkan, sedikitnya ada dua pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Baca Juga: Kakek Suhud Disebut Tak Kekurangan, Pengurus RT: Kalau Ada yang Kelaparan, Ada yang Bantu
Pertama, pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Kedua, pelanggaran hukum atas tindak kekerasan.
Anggota DPR RI yang pernah bermitra dengan Polri ini menyesalkan kasus yang terjadi belakangan menambah catatan kelam Korps Bhayangkara di usianya yang telah menginjak 75 tahun.
Data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam laporannya yang bertajuk "Laporan Bhayangkara" menyebut selama Juni 2020 hingga Mei 2021, terjadi sebanyak 651 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi. Kekerasan pada warga sipil itu terjadi di berbagai tingkatan.
Artikel Pilihan