"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan bahwa pada situs Interpol tercantum sejumlah nama buronan internasional yang sesuai dengan permintaan negara lain bukan berdasarkan permintaan dalam negeri (Indonesia).
Baca Juga: Catat Tanggalnya!, Glenca Chysara dan Rendi Jhon Kompak Bagikan Rencana Pernikahan: Waktunya...
"Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan. Kalau dari permintaan dalam negeri, Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan, tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu," ujarnya.
Meskipun nama Harun Masiku tersebut tidak dipublikasikan, ia memastikan bahwa hal tersebut tidak mengurangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku karena anggota Interpol tetap dapat mengakses data melalui sistem jaringan Interpol.
"Perlu kami sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi tetap dapat diakses oleh anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol. Jadi, tidak terpublikasinya dalam website tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," katanya.***
Artikel Pilihan