PIKIRAN RAKYAT – Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa negara tetangga telah merespons upaya pencarian Harun Masiku meskipun ia enggan menyebutkan negara tetangga yang dimaksud.
Selain itu, ia mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun Masiku akan diancam pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, hingga saat ini, masih banyak pihak yang mempertanyakan kejelasan hukum Harus Masiku meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan red notice.
Bahkan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa pengumuman penerbitan red notice yang dilakukan KPK pada Jumat, 30 Juli 2021 hanyalah upaya menghindari reaksi minor dari masyarakat.
Baca Juga: Jadi ASN, Ali Fikri Jabarkan Aturan Perjalanan Dinas Pegawai KPK: Tak Boleh Terima Honor
Ia menyatakan bahwa pengumuman diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku merupakan lip service karena terkesan tidak serius.
Selain itu, KPK menyampaikan kabar terbaru dari Harun Masiku yang berpotensi memunculkan polemik baru dari publik.
Melalui Plt. Juru Bicaranya, KPK menyebutkan bahwa nama tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku tidak dicantumkan dalam situs resmi Interpol.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Agustus 2021: Rela Menderita, Elsa Akhirnya Beri Bukti Reyna Anak Nino
Hal tersebut, tentunya berbanding terbalik dengan pernyataan dari KPK sebelumnya. Pasalnya, KPK menyampaikan jika Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku yang terseret perkara dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019—2024 dan telah berstatus DPO sejak Januari 2020.
Artikel Pilihan