Harun Masiku Diduga Sengaja Disembunyikan, KPK Beberkan Ancaman Hukuman bagi yang ‘Melindungi’ Buronan

- 2 Agustus 2021, 14:27 WIB
Buronan KPK Harun Masiku.
Buronan KPK Harun Masiku. /KPK

PIKIRAN RAKYAT – Hingga saat ini, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku masih dalam pengejaran. Ia menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan resmi menjadi buronan internasional sejak 30 Juli 2021.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020 sebagai upaya memudahkan langkah politikus PDIP Wahyu Setiawan menjabat anggota DPR jalur PAW.

Sementara itu, perburuan Harun Masiku bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan atas perkara dugaan suap pada 8 Januari 2020.

Dalam operasi itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang tersangka.

Baca Juga: Tunjukan Gelagat Bak Sudah Sah Jadi Pasutri, sang Ayah Jawab Kabar Rizky Billar dan Lesti Kejora Nikah Siri

Empat tersangka itu adalah Harun Masiku, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Menurut keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) Ali Fikri, KPK masih berupaya menemukan Harun Masiku dengan melakukan pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau (NCB) Interpol.

"Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," katanya.

Baca Juga: Kalahkan China dan Bawa Emas Untuk Indonesia, Greysia Polii-Apriyani Rahayu: Kami Tahu Doa Kalian

Ia menyebutkan jika National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x