PIKIRAN RAKYAT - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan "red notice" atas nama Harun Masiku. Informasi tersebut telah diterima Komisi Pemberantasan Komisi (KPK).
Mantan caleg PDIP, Harun Masiku, itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Januari 2020.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan "red notice" atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 30 Juli 2021.
Ali mengatakan KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Baca Juga: 99.450 Data Ganda Diduga Hambat Distribusi Bansos Jakarta, Dinsos Ungkap Respons Anies Baswedan
"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol," ucap dia.
KPK, kata Ali, mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham maupun NCB Interpol.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali.
Untuk diketahui, kasus tersebut juga menjerat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. KPK telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.
Artikel Pilihan