Bupati Hamim Pou mengaku bahwa dirinya sangat terkejut dengan adanya 11 siswa yang nikah muda di wilayahnya.
Baca Juga: Usai Didoakan Krisdayanti, Kista di Rahim Aurel Hermansyah Tiba-Tiba Hilang: Kuasa Allah...
Baca Juga: Rutin Kirim Ratusan Juta Tiap Bulan ke Desiree Tarigan, Hotma Sitompul Singgung Soal Orang Ketiga?
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Sifat Asli dengan Melihat Cara Menggenggam HP
“Mereka kawin muda, padahal tidak boleh itu. Ada 11 siswa SMP di Bone Bolango ini sudah kawin,” katanya.
Ia merasa prihatin dan sangat menyayangkan kejadian itu karena menurut Undang-undang Perkawinan, usia pernikahan telah diatur sedemikian rupa dan telah ditentukannya batas minimal usia perempuan dan laki-laki.
“Kalau menikah di usia atau umuran SMP, tentu ini melanggar UU Perkawinan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa batas minimal usia untuk melakukan perkawinan bagi wanita dan pria yaitu 19 tahun.
Baca Juga: Dua Hari Menikah, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sampaikan Kabar Batal Bulan Madu ke Dubai
Baca Juga: Putusan Sela, Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Habib Rizieq Terkait Kasus Swab RS Ummi
Artikel Pilihan