PIKIRAN RAKYAT - Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir bandang, longsor dan gelombang pasang yang terjadi di wilayahnya.
Status darurat bencana tersebut ditetapkan terhitung dari tanggal 4-17 April 2021 melalui Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 326, tertanggal 5 April 2021.
Penetapan status tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat gelombang pasang yang terjadi pada 2 sampai 5 April 2021 disertai hujan dengan intensitas tinggi.
Akibat cuaca buruk itu, ada enam wilayah kecamatan yang terdampak yaitu Kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan, Omesuri, Buyasuri, dan Wulandoni.
Baca Juga: Meminta Maaf, Kapolri Beri Penjelasan Soal Terbitnya Telegram Larangan Media
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kevencanaan BNPB, Raditya Jati dalam keterangan tertulisnya berharap status darurat bencana tersebut dapat mempercepat pemulihan dan kestabilan aktivitas perekonomian dan kelancaran arus transportasi bagi masyarakat wilayah terdampak.
Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda di NTT itu juga membuat ratusan warga harus mengungsi.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB, terdapat enam titik lokasi pengungsian para warga terdampak, antara lain di SMP Sabar Subur Betun, SDK Betun 1 dan 2, SDI Wemalae Betun, SDI Bakateu, dan SDI Kletek.
Artikel Rekomendasi