PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan mudik berlaku untuk semua orang Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret 2021, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Habib Rizieq Salat Jumat di Basement Pengadilan Jakarta Timur
Baca Juga: Pemkab Bandung Siap Wujudkan Sistem Statistik Nasional
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Muhadjir mengatakan dengan peniadaan libur mudik 2021 Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.
"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," ucapnya.
Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
Artikel Rekomendasi