PIKIRAN RAKYAT – Meskipun aturan terkait industri minuman keras (miras) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Februari 2021, hingga hari ini penolakan masih mengalir dari sejumlah tokoh.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak legalisasi minuman keras yang tercantum dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Di antaranya, diatur legalisasi minuman keras (miras) di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 1 Maret 2021, Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB Syaikhul Islam dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa Perpres minuman keras yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021 menuai penolakan termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia menegaskan bahwa penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu tidak seharusnya menjadi alasan dilegalkannya minuman keras.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Kembali Digelar Hari Ini
Baca Juga: Jawab Permintaan Masyarakat Adat, KLHK Batalkan Penurunan Status Cagar Alam Mutis di NTT
Mengingat, Indonesia adalah negara Pancasila, maka penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain.
“Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain,” tulis Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB Syaikhul Islam.
Ia menyatakan penolakan PKB, terutama pada bagian legalisasi minuman keras didasarkan pada banyak pertimbangan yang tujuan satu-satunya demi bangsa.
Artikel Pilihan