"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD menekankan bahwa keputusan untuk merevisi UU ITE tersebut, dilakukan bagaimana baiknya sebagai negara demokrasi.
"Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan akan merevisi UU ITE bersama DPR, jika UU tersebut dirasa tidak bisa memberikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini. Karena di sinilah hulunya, revisi," ujar Jokowi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Tekan Anggapan Kriminalisasi, Kapolri Janji Akan Selektif dalam Penerapan UU ITE
Baca Juga: Bayern Munchen vs Bielefeld di Liga Jerman, Hansi Flick Senang dengan Permainan Lawan
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 16 Februari 2021, Andin Bongkar Kelicikan Elsa, Nino Marah, Aldebaran?
Jokowi menekankan revisi UU ITE, terutama terhadap pasal-pasal karet yang dapat memberikan penafsiran berbeda.
"Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah interpretasikan secara sepihak," ujarnya.
Komentar