PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka rasisme, Ambroncius Nababan pada Selasa, 26 Januari 2021, malam.
Usai ditangkap penyidik, Bareskrim Polri langsung menahan Ambroncius Nababan selama 20 hari untuk memudahkan proses penyidikan.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk kemudian menangkap Ambroncius Nababan. Tersangka kata Rusdi, diduga keras telah melakukan tindak pidana dan dapat dikenakan penahanan.
Baca Juga: Keder Usai Rusia dan China Pemer Senjata Baru, Pentagon Langsung Borong Pelacak Rudal Hipersonik
"Oleh karena itu, penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu, 27 Januari 2021.
Rusdi Hartono menyebutkan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Dengan demikian, Ambroncius Nababan akan ditahan selama 20 hari mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021 di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ngaku Menantu Mantan Kapolri, Pasutri ini Janjikan Proyek dan Tilep Dana Hingga Rp39 Miliar
"Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN," Rusdi Hartono menyampaikan sambil memperlihatkan surat penahanan Ambroncius Nababan kepada awak media.
Komentar