PIKIRAN RAKYAT - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara (JPB) terus bergulir.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih dalam perihal penunjukkan rekanan untuk pengadaan bansos Covid-19.
Untuk mendalami proses penunjukkan vendor distributor bansos Covid-19, KPK memeriksa kembali Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin.
Baca Juga: Angka Pengangguran Melambung Akibat Covid-19, Purwakarta Tambah Peserta Pelatihan Kerja Tahun 2021
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya sedang menelusuri arahan-arahan eks Mensos Juliari P. Batubara yang diberikan kepada bawahannya agar bisa meraup uang korupsi dari bansos Covid-19.
"Pepen Nazaruddin didalami kembali pengetahuan terkait peran dan tindakan serta arahan aktif dari tersangka JPB untuk mengatur pihak-pihak yang dipilih selaku rekanan distributor pada pengadaan Bansos," jelasnya, Minggu 24 Januari 2021 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.
Hari ini, KPK juga memanggil Kukuh Ary Wibowo, Staf Ahli Menteri Kemensos untuk diperiksa.
Komentar