PIKIRAN RAKYAT – Penceramah Rizieq Shihab kembali gegerkan Tanah Air, usai dilaporkan salah satu BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri.
PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 23 Januari 2021, Dapatkan Skin hingga Voucher
Cek Youtube Pikiran Rakyat
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya.
Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut.
Salah satu diantara pihak yang menguasai lahan tersebut adalah, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Komentar