PIKIRAN RAKYAT – Presiden Jokowi baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019.
Pada peraturan tersebut berfokus pada aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.
Masyarakat harus siap diminta untuk perang jika suatu saat negara membutuhkan.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 22 Januari 2021, Antam Retro Rp460.000 per Gram
Kabar ini menjadi salah satu dari lima berita terpopuler di Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 22 Januari 2021.
Berikut kami ulas selengkapnya.
1. Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan Negara
Presiden Indonesia yang menjabat bisa menyatakan mobilisasi dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Jokowi Blak-blakan Soal Bansos dan Bantuan UMKM hingga Singgung soal Kedisplinan Prokes
Komentar