Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan akta kematian atas nama Okky Bisma. Akta tersebut telah diserahkan kepada keluarga korban pada Selasa, 12 Januari 2021. Untuk proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak Jasa Raharja untuk pemberian santunan.
“Jadi, tidak ada persyaratan yang rumit. Dari identifikasi Tim DVI RS Polri, kami langsung tindak lanjuti dengan pembuatan akta kematian agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga dan pihak terkait,” kata Zudan.
Baca Juga: Ikut Awasi Kedatangan Vaksin Covid-19, Gus Yaqut: Jangan Ragu Mengikuti Vaksinasi
Hingga Selasa pagi, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusat Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit Polri Kramat Jati telah menerima 58 sampel DNA keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
“Kami informasikan sampai dengan pukul 9.00 WIB hari ini, Tim DVI RS Polri telah menerima 58 sampel DNA dari keluarga korban,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Dia mengungkapkan bahwa Tim DVI RS Polri telah menerima 56 kantong jenazah dan kantong properti temuan tim SAR di lokasi insiden kejadian.
Menurutnya, setelah menerima kantong jenazah dan properti, tim DVI akan melakukan pemeriksaan Ante-Mortem dan Post-Mortem sebagai kepentingan identifikasi jasad korban.***
Komentar