PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi aksi Benny Wenda yang telah mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat.
Tanggapan tersebut berkaitan dengan tindakan pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua pada Selasa, 1 Desember 2020.
Menurut Mahfud MD, pemerintah tak akan tinggal diam dan telah meminta pihak berwajib untuk melakukan penegakkan hukum.
Baca Juga: Jangan Asal, Begini Cara Jumper Aki Mobil dengan Benar dan Aman
Bahkan Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa Benny Wenda telah melakukan tindakan makar.
Hal itu dikatakan oleh Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Kamis, 3 November 2020.
"Dia telah melakukan makar. Bahkan, Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," tegas Mahfud MD.
Baca Juga: Pantas Lionel Messi Melempem, Barcelona Ternyata Belum Bayar Gaji hingga Bonus pada Tim
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakat-Bekasi.com dalam artikel "Tegas Sebut Benny Wenda Lakukan Makar, Mahfud MD: Skalanya Kecil karena Dia Hanya Buat Negara Ilusi", menurut Mahfud, Polri akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar yang dilakukan oleh Benny Wenda tersebut.
"Makar itu kalau skalanya kecil cukup penegakan hukum, Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup penegakan hukum," kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga menyebut Benny Wenda telah mendeklarasikan negara ilusi karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara.
Baca Juga: NASA Berencana Beli Debu Bulan Hanya Seharga Rp14.000
Komentar