Tinjauan Yuridis Anak yang Berkonflik dengan Hukum

- 3 Maret 2023, 11:55 WIB
Ilustrasi hukum dan tinjauan yuridis pada kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Ilustrasi hukum dan tinjauan yuridis pada kasus anak yang berkonflik dengan hukum. /Pixabay/mohamed_hassan

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum AG (15) yang merupakan teman wanita MDS (20), pelaku penganiayaan berat terhadap CDO (17), sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

AG dipandang turut serta berperan dalam insiden yang telah menghebohkan publik tersebut dan yang selanjutnya berimbas terhadap pengusutan harta kekayaan orang tua MDS.  

Semula AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Namun sehubungan kepolisian menyimpulkan siswa yang masih duduk di bangku SMA tersebut tidak jujur berdasarkan sejumlah alat bukti seperti CCTV, chat WhatsApp, maka telah tergambar peran yang jelas dari AG sehingga dilakukan peningkatan status hukum terhadap yang bersangkutan.

Polda Meto Jaya sebelumnya telah memeriksa AG dan para saksi, bersama Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca Juga: Perbedaan Definisi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henki Haryadi, S.IK., M.H., mengungkapkan di Jakarta, 2 Maret 2023 lalu bahwa AG disangkakan melanggar pasal 76c jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak (UUPA) No. 35 Tahun  2014, pasal 335 ayat 1 jo 56 subsider pasal 354 ayat 1 jo pasal 56, lebih subsider pasal 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider pasal 351 ayat 2 jo. 56 KUHP.

Diktum dari pasal 76c UUPA mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 UUPA mengatur sanksi atas pelanggaran dari pasal 76c berupa pidana penjara selama paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Bilamana terdapat korban anak dengan luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda  sebesar Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x