Tantangan bagi Hakim Jelang Vonis Ferdy Sambo: Social Justice vs Legal Justice

- 11 Februari 2023, 16:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Pekan depan, 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis bagi Ferdy Sambo dan para terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Yoshua Hutabarat. Publik menantikan, apakah ganjaran dari korps baju hitam akan lebih ringan, sama, atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya?

Sebelumnya, penuntut umum telah menuntut pidana penjara seumur hidup bagi
Ferdy Sambo, delapan tahun untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan dua belas tahun bagi Richard Eliezer.

Perkembangan terbaru yang menarik, aspirasi ratusan guru besar dan dosen di tanah air,
melalui wadah Aliansi Akademisi Indonesia yang beranggotakan Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (FH-UI), Prof. (em) Dr. Maria Farida Indrati (FH UI), Prof. (em) Todung Mulya Lubis, Ph.D (FH-UI), dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho (FH Unsoed), meminta keadilan vonis hakim terhadap Richard Eliezer dan menyatakan dukungan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga
yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, memberikan pendapat hukumnya
(opini) kepada pengadilan, baik secara lisan maupun tertulis.

Baca Juga: Jaksa Dituding Terobsesi Puaskan Publik, Pengacara Eks Antek Sambo: Abaikan Fakta Persidangan

Amicus curiae merupakan hal yang lazim dalam mekanisme sistem hukum
common law, namun bukan pada civil law, sebagaimana yang dianut oleh negara kita.

Amicus curiae khususnya diajukan pada sebuah kasus perdata di tingkat banding dan
menyangkut kepentingan umum. Prinsip yang berasal dari Hukum Romawi Kuno tersebut merupakan wujud dari social justice ketika masyarakat menuntut keadilan.

Namun, tentunya hakim senantiasa memiliki independensi dalam memutus setiap perkara,
tanpa terpengaruh oleh kepentingan siapa pun dan apa pun. Kekuasaan kehakiman merupakan hal yang sifatnya merdeka dan bebas dari intervensi.

Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan dan
mempertimbangkan keadilan bagi para pihak yang berperkara dan terhadap masyarakat
(aspek sosiologis).

Hal ini sudah termaktub dalam pasal 24 UUD 1945 yang menyebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum Indonesia.

Halaman:

Editor: Rio Rizky Pangestu


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x