PIKIRAN RAKYAT - Video viral memperlihatkan seorang pekerja sedang memprotes terkait upah lembur kepada pemimpin perusahaan sebuah pabrik garmen di Grobogan, Jawa Tengah, berbuntut investigasi oleh Dinas Tenaga Kerja Jateng. Direktur Jenderal Binwasnaker K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang, prihatin karena masalah upah lembur masih terjadi. Jika terbukti benar, maka harus dipastikan hak pekerja atas upah lembur dibayar penuh oleh korporasi sesuai ketentuan.
Didapati terdapat pelanggaran normatif untuk mekanisme pembayaran upah lembur di PT
SAI, sebuah industri penghasil pakaian, sejak Bulan September 2022. Pihak perusahaan telah menyatakan kesanggupan untuk membayar kekurangan upah lembur dimaksud.
Pasal 78 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur
mengenai waktu lembur. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi
waktu kerja yang umum berlaku (7 jam sehari untuk enam hari kerja, atau 8 jam sehari untuk lima hari kerja), maka harus memenuhi syarat adanya persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.
Waktu kerja lembur ditentukan hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu (Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja).
Baca Juga: Buruh di Grobogan Tuntut Uang Lembur hingga Viral, Ganjar: Tidak Usah Marah-marah, Laporkan Saja
Hal di atas tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan
dan/atau hari libur resmi. Pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja di atas, maka wajib membayar upah lembur.
Di sini, tertera kata "wajib", sehingga sifatnya adalah imperatif, bukan fakultatif, sehubungan dengan hak dan kewajiban yang masuk kategori normatif ketenagakerjaan. Hal
inilah yang melatarbelakangi timbulnya kasus di perusahaan garmen tersebut.
Hukum Positif
Dalam hukum positif, kewajiban membayar upah lembur dapat dikecualikan bagi
pekerja untuk golongan jabatan tertentu. Pada umumnya, hal ini merupakan kelompok pekerja yang bertugas sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja yang tidak dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.
Dalam praktiknya, perlu ada pendefinisian di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja Bersama (PKB), yang menjelaskan jabatan apa saja yang masih diberikan upah lembur dan yang tidak diberikan.
Bilamana tidak diatur, maka pengusaha wajib membayar upah lembur.
Artikel Pilihan