Hakim MA Kembali Bakal Diadili oleh Hakim PN?

- 29 November 2022, 15:56 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka, KPK Beri Peringatan Usai GS Mangkir dari Panggilan Pertama

Komisi Yudisial

Maklumat Ketua MA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya, patut dipertanyakan efektifitasnya, menimbang hal ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan, dan martabat MA serta Badan Peradilan di bawahnya.

Sanksi bagi para hakim yang bertindak melanggar hukum, tidak cukup hanya sebatas sanksi administratif, namun yang terpenting upaya preventif agar tidak terus terulang kejadian memalukan sekaligus memilukan bagi para hakim.

Akibat ulah sejumlah pengadil yang tak bertanggung jawab, maka kepercayaan masyarakat anjlok dan terdegradasi, masih jauh dari panggang api dan penegakan hukum (law enforcement) menjadi terkoyak-koyak.

Harus ada revolusi mental, sikap, dan karakter para hakim guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap kewibawaan dan marwah hukum di tanah air.

Komisi Yudisial dan MA perlu terus bersinergi guna memulihkan wibawa hukum di Indonesia. Hukum harus tetap ditegakkan sekalipun langit runtuh (fiat justitia ruat coeleum) demikian sebuah adagium hukum yang mencerminkan urgensi keadilan sekaligus penegakan hukum.

Biarlah pengadil yang terbukti bersalah tetap diadili serta dijatuhi hukuman maksimal, sehingga menimbulkan efek jera sekaligus kembali memulihkan kepercayaan publik bagi tegaknya hukum di negeri tercinta.***

DISCLAIMER: Penulis adalah anggota Asosiasi Manajemen Indonesia Cabang Bandung, Praktisi SDM, dan Pemegang 7 Rekor MURI (peraih gelar akademik & sertifikasi pendidikan terbanyak di Indonesia).

Kolom merupakan bentuk komitmen Pikiran Rakyat memuat opini atas berbagai hal. Artikel ini bukan produk jurnalistik, tetapi murni merupakan opini kolumnis.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x