BEBERAPA hari lalu saya membaca berita tentang kegembiraan pelatih Persib yang mengabarkan bahwa proses naturalisasi Fabiano Beltrame akan segera rampung bulan ini. Seketika saya kembali teringat puluhan (atau mungkin ratusan) pertanyaan netizen melalui kotak masuk dan kolom komentar Instagram hingga bobotoh yang bertanya langsung terkait kepastian status WNI Fabiano.
Bisa jadi mereka bertanya karena saya lah orang pertama yang bicara tentang kepastian bergabungnya Fabiano ke Persib sekaligus mengatakan bahwa Fabiano sedang menjalani proses naturalisasi.
Melalui tulisan yang saya buat di kota Semarang menjelang laga seru PSIS-Persib, saya akan mencoba berbagi kabar dan perkembangan terakhir status Fabiano, yang bisa jadi berbeda versi dengan keterangan resmi dari PT.Persib Bandung Bermartabat. Tapi apa yang akan saya utarakan adalah pengalaman empirik yang dialami sendiri dan diceritakan kembali tanpa kepentingan apapun.
Beberapa hari lalu saya berkesempatan bertemu dengan pajabat bagian hukum Kemenpora yang mengurusi rekomendasi para atlet yang hendak mengajukan proses naturalisasi istimewa berdasar pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan. Undang-Undang Nomor 12 Tentang Kewarganegaraan memang memberikan peluang bagi WNA yang ingin menjadi WNI melalui cara “instan” jika WNA tersebut (pada intinya) dianggap memiliki prestasi luar biasa dan berjasa bagi bangsa dan negara.
Dalam konteks ini, maka mereka (WNA) yang memiliki kemampuan istimewa dalam bidang olah raga dapat dinaturalisasi sejauh dianggap memenuhi ketentuan pasal 20 UU Kewarganegaraan, sehingga syarat seperti tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut ataupun selama 10 tahun tidak berturut-turut bisa dikesampingkan.
Sebenarnya Fabiano telah mengurus segala persyaratan administrasi dan tidak ada kendala. Adapun instansi yang mengurusi proses terkait naturalisasi adalah direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum-Kementerian Hukum dan HAM.
Persoalan timbul ketika setneg sebagai pintu terakhir menuju presiden (karena pemberian status WNI ditetapkan oleh KepPres) mempertanyakan kajian yang berisi bahwa Fabiano memang layak dinaturalisasi melalui ketentuan pasal 20 UU Kewarganegaraan. Sehingga meskipun semua proses di Kementerian Hukum dan HAM berjalan lancar, dan pertimbangan DPR serta rekomendasi teknis dari Kemenpora pun ada, namun selama Setneg tidak meneruskan ke Presiden tentu status WNI Fabiano tak akan pernah turun.
Sebenarnya apa yang dipertanyakan oleh setneg adalah hal yang wajar, karena persepsi dan indikator memenuhi ketentuan pasal 20 UU Kewarganegaraan memang dianggap tidak dipenuhi oleh Fabiano meskipun seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Komentar