PIKIRAN RAKYAT - Seluruh kendaraan pelat merah Pemerintah Kabupaten Ciamis, wajib menjadi pelanggan untuk pemberlakukan parkir berlangganan. Terobosan baru ini untuk membantu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pertama, seluruh kendaran pelat merah milik Pemkab Ciamis wajib menjadi pelanggan parkir berlangganan. Mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat. Program ini untuk meningkatkan PAD,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna pada Rabu, 24 Mei 2023.
Dia menambahkan, kendaraan dinas pelat merah yang ada di instansi pemerintah, kecamatan, desa, kelurahan termasuk organisasi yang mendapat fasilitas tersebut, harus didaftarkan parkir berlangganan. Alasannya, keberadaan kendaraan pelat merah, menjadi contoh bagi masyarakat.
“Memang sempat ada yang bilang kendaraan pelat merah di pelosok tidak pernah dipakai ke kota. Saya katakan ini program pemerintah Kabupaten Ciamis yang harus disukseskan, jadi ke kota atau tidak, kendaraan pelat merah tetap harus ikut parkir berlangganan,” katanya.

Baca Juga: Tujuan dan Prioritas Dana Desa yang Sebenarnya, Diduga Dikorupsi Kades Katulisan Banten
Dadang menambahkan, parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp20.000 per tahun, mobil roda empat, sedan atau mini bus Rp40.000, bus dan sejenisnya Rp60.000.
Target pendapatan dari parkir berlangganan sebesar Rp2,2 miliar. Untuk menunjang program tersebut, Dishub Ciamis telah memberi pembekalan terhadap sejumlah juru parkir yang terdaftar.
“Estimasi sekarang 50 persen kendaraan, untuk pelat merah potensinya mencapai Rp1 miliar dan kendaraan umum Rp1 miliar. Apabila semuanya berjalan sesuai rencana, lima tahun ke depan Rp5,6 miliar. Saat ini memang masih kecil, karena baru launching, baru terkumpul Rp20 juta,” ujarnya.
Artikel Pilihan