Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat 2023, Terendah Rp30.000 per Kepala

- 1 April 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi beras yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah.
Ilustrasi beras yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Zakat yang dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Badan Amil Zakat Jawa Barat (Baznas Jabar) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 atau 1444 H. Besarannya ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Baznas Jawa Barat Nomor: 163/Baznas-Jabar/III/2023.

Berikut besaran zakat fitrah tahun 2023 untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat:

1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp32.500
2. Kabupaten Bandung: Rp32.500
3. Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000
4. Kabupaten Bekasi: Rp45.000
5. Kabupaten Bogor: Rp42.000

Baca Juga: Warga Tunanetra di Surakarta Isi Bulan Ramadhan dengan Tadarus Al-Qur'an

6. Kabupaten Ciamis: Rp30.000
7. Kabupaten Cianjur: Rp34.000, Rp62.000
8. Kabupaten Cirebon: Rp30.000
9. Kabupaten Garut: Rp35.000
10. Kabupaten Indramayu: Rp30.000
11. Kabupaten Karawang: Rp35.000
12. Kabupaten Kuningan: Rp30.000
13. Kabupaten Majalengka: Rp32.500
14. Kabupaten Pangandaran: Rp30.000
15. Kabupaten Purwakarta: Rp32.500
16. Kabupaten Subang: Rp35.000
17. Kabupaten Sukabumi: Rp32.500
18. Kabupaten Sumedang: Rp32.500
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp30.000
20. Kota Bandung: Rp32.500
21. Kota Banjar: Rp32.500
22. Kota Bekasi: Rp40.000
23. Kota Bogor: Rp45.000
24. Kota Cimahi: Rp32.500
25. Kota Cirebon: Rp42.000
26. Kota Depok: Rp45.000
27. Kota Sukabumi: Rp33.000
28. Kota Tasikmalaya: Rp35.000

Cara membayar zakat fitrah

Menunaikan zakat bisa dilakukan secara langsung atau online melalui situs Baznazjabar.org. Pembayaran langsung bisa melalui Baznas dan lembaga DKM lingkungan setempat.

Baca Juga: JK: Penceramah yang Kritik Pemerintah Habis-Habisan, Kalau di Malaysia ditangkap Polisi, di Arab 10 Tahun Bui

Doa membayar zakat fitrah

- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x