Jelang Penetapan UMK 2023, Gubernur Jabar Temui Serikat Pekerja di Gedung Sate

- 7 Desember 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi UMK 2023.
Ilustrasi UMK 2023. /Reuters/Beawiharta

"Kalau Banjar itu, dia pakai permen, tapi enggak nyampai, tetap di bawah UMP, makanya kenaikannya harus di atas UMP, 7,88 persen minimal," ujarnya.

Poin yang ketiga adalah rekomendasi Bupati atau Wali Kota yang 10 persen, mereka meminta mengesahkan, tidak mengoreksinya.

Pasalnya dalam Permen 18/2022 itu, pasal 7 menyebutkan maksimal hanya 10 persen dan itu masih kewenangan Gubernur untuk menetapkannya.

"Nah mengenai alpha untuk mencapai alpha kenaikan 10 persen,  kita minta alpha itu 0,66 dengan berdasarkan yang belum dihitung dampak kenaikan BBM. Yang kedua adalah kita minta mengenai upah di atas 1 tahun diterbitkan hari ini juga dan enggak boleh ada upah padat karya yang di bawah upah minimum karena Apindo minta upah di bawah upah minimum, yang kita minta itu jangan diterbitkan itu karena tidak ada aturannya,'ucap dia.

Yang terakhir, pihaknya minta Keputusan Gubernur tidak diterbitkan malam hari, mereka meminta pukul 16.00 agar akan diterbitkan Kepgub mengenai upah minimum tersebut.

"Kalau bisa sih, dengan upah di atas 1 tahun itu supaya eskalasi emosi massa tidak terpancing terus, jadi sore hari itu, sudah bisa terbit dan gubernur menjanjikan pukul 04.00 sore ini sudah terbit keputusan mengenai upah minimum," katanya.***

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x