Jelang Penetapan UMK 2023, Gubernur Jabar Temui Serikat Pekerja di Gedung Sate

- 7 Desember 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi UMK 2023.
Ilustrasi UMK 2023. /Reuters/Beawiharta

Baca Juga: UMK Kabupaten Bandung 2023 Diusulkan Dadang Supriatna Naik 10 Persen, Tembus Rp3,5 Juta

Menurutnya tingkat produktifitas dan tingkat poduktivitas Jabar paling tinggi sehingga investasi dalam lima tahun selalu nomor satu walaupun upahnya relatif lebih tinggi dari provinsi lain.

Ditanya waktu terkait pengumuman UMK, Ridwan memastikan akan mengumumkan petang ini.

"Nanti jam 4 karena (kenaikan) bervariasi, tidak dipukul rata. KBB, yang lain-lain masih dalam arrange, masih sama," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, rekomendasi pertama UMK 2023 sebagaimana disampaikan oleh gubernur yakni Banjar.

Baca Juga: UMK Kota Bandung 2023 Disepakati Naik 9,65 Persen, Yana Mulyana: Angka Paling Rasional

"Banjar, dia kalau sesuai rekomendasi, akan di bawah UMP, maka berdasarkan aturan, kalau di bawah UMP, dia enggak boleh menerbitkan UMK, maka kita minta, kita harus naik, paling tidak kenaikannya sesuai dengan kenaikan UMP 7,88 persen supaya dia di atas UMP Rp1.000," ucapnya.

Yang kedua adalah Kuningan, menurut dia Kabupaten Kuningan merekomendasikan UMK 2023 mengacu pada PP 36/2021. Padahal aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Akhirnya oleh Pak Gubernur, akan disesuaikan di dalam Permen itu, disebutkan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan permen 18/2022," ucapnya.

Menurut dia, Kuningan hanya merekomendasikan kenaikan 3 persen. dari 27 Kabupaten Kota, hanya Kuningan yang menerapkan PP 36/2021, yang lainnya memakai Permen.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x