PIKIRAN RAKYAT - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah sebuah organisasi yang menaungi para wartawan dan berdiri di beberapa daerah.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Dewan Pers, para wartawan profesional harus memiliki Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 4 Tahun 2017.
Ada enam tujuan yang disebut dalam peraturan tersebut, yaitu:
Baca Juga: Ribuan Orang Turun ke Jalanan di Bangkok Thailand, Pemimpin Future Forward Sebut Hanya Permulaan
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan
2. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartwan oleh perusahaan
3. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik
4. Menjaga harkat dan martabat wartawan sebagai profesi penghasil karya intelektual
Baca Juga: Konsumsi Daging Buat Mood Jadi Lebih Baik, Terbukti Secara Ilmiah
Komentar