ALIH-ALIH mengejar pahala lewat ibadah umrah, mantan Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Purwakarta malah dijebloskan ke dalam ruang tahanan.
Lelaki bernama Adhi Prasetyo itu disangka menggunakan uang sewa lahan milik desanya untuk keperluan pribadi.
Uang senilai Rp 715.507.560 digunakan untuk biaya perjalanan umrahnya bersama istri dan dua perangkat Desa Anjun.
Adhi, yang menjabat sebagai kepala desa sejak 2013 hingga Agustus 2019 itu, juga merenovasi rumah dan membeli sejumlah furnitur rumah tangga dari sisa uang tersebut.
”Uang itu niatnya untuk dipakai setelah pensiun jadi kades. Sudah dipakai umrah sama istri lalu beli sofa, beberapa lukisan, dan renovasi rumah,” kata Adhi sambil tertunduk di Markas Polres Purwakarta, Selasa 19 November 2019.
Adhi ditangkap tak lama sepulang dari Tanah Suci oleh personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purwakarta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia kini mendekam di ruang tahanan Markas Polres Purwakarta sambil menjalani proses hukum.

Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Matrius menceritakan, kronologi kasus tersebut berawal dari transaksi sewa-menyewa lahan di dua lokasi.
Komentar