Terkait Pernyataan Ridwan Kamil, Profesor Dini: Kegagalan Citarum Berarti Kegagalan Presiden

- 1 Januari 2019, 19:54 WIB
SUNGAI Citarum.*
SUNGAI Citarum.*

BANDUNG, (PR).- Ketua Dewan Pengawas Yayasan Citarum Harum, Profesor Dini Dewi Heniarti sesalkan pernyataan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Pernyataan tersebut mengenai kegagalan  Program Citarum Harum akibat kegagalan kepemimpinan sehingga elemennya tidak kompak.

Pernyataan ini dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat tanggal 30 Desember 2018 berjudul "Citarum Harum Belum Kompak". "Penyataan Emil selaku Gubernur Jawa Barat sangat tidak bijak dan sangat disayangkan, karena pernyataan itu sangat mengusik perasaan pegiat lingkungan yang terdiri dari berbagai elemen. Bahkan bisa menimbulkan kegoncangan kosmik," ujarnya saat diwawancarai pada Senin 1 Januari 2019.

Dini juga menjelaskan kata kegagalan Program Citarum adalah sebuah diksi yang sangat feyoratif dalam konteks sekarang. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang berdharma bhakti untuk memberi konstribusi kepada permasalahan Citarum. "Indikator apa yang telah digunakan sehingga rasanya terlalu prematur untuk menghakimi Program Citarum 'gagal'," ucapnya.

Secara normatif (de jure) pun lanjut Dini, Program Citarum Harum baru dimulai pada bulan Maret 2018. "Jadi baru berjalan 9 bulan saja, meski secara de facto sudah dimulai pada bulan November 2017 lalu. Pada saat itu program ini digagas oleh Letnan Jenderal Doni Monardo saat masih menjabat Pangdam III/Siliwangi. Konsepnya pada saat itu adalah 'Satu Kesatuan Komando'," ucapnya.

Konsep ini kata Dini adalah untuk menyempurnakan program Citarum sebelumnya yang telah digagas oleh para pemegang kebijakan terdahulu. Bahkan meski kurang dari setahun banyak sekali program yang telah dikerjakan untuk Program Citarum Harum.

"Banyak programnya baik dari sisi pembenahan struktur hukum maupun budaya hukum. Bahkan diperkuat juga dengan Perpres tentang Percepatan Pengendalian dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Perpres ini untuk memayungi program tersebut, dan sudah ditetapkan pada 14 Maret 2018 lalu," katanya.

Pada perpres tersebut kata Dini dinyatakan sebagai berikut ;Untuk penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum perlu diambil langkah-langkah percepatan dan strategis secara terpadu untuk pengendalian dan penegakan hukum, yang mengintegrasikan kewenangan antar lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait guna pemulihan DAS Citarum;.

Selain itu pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa ;Tim DAS Citarum bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi  pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing- masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi;.

Tim DAS Citarum ini lanjut Dini sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh karena Tim Das Citarum harus bertanggung jawab kepada Presiden. "Maka dalam hal ini, terkait dengan pernyataan Ridwan Kamil yang mengatakan kegagalan Program Citarum maka itu adalah juga sebuah kegagalan dari Presiden RI Joko Widodo," ucapnya.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan


Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x