Ditetapkan Tersangka UU ITE, Ade Armando: Ada Upaya Pembungkaman

- 25 Januari 2017, 12:38 WIB
Wartawan mewawancarai Dosen Komunikasi Fisip UI Ade Armando di Gedung Fisip UI, Kota Depok, Rabu, 25 Januari 2017. Ade sebut penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran UU ITE bernuansa politis dan membungkam kebebasan berpendapat.*
Wartawan mewawancarai Dosen Komunikasi Fisip UI Ade Armando di Gedung Fisip UI, Kota Depok, Rabu, 25 Januari 2017. Ade sebut penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran UU ITE bernuansa politis dan membungkam kebebasan berpendapat.*

DEPOK, (PR).- Dosen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indone Ade Armando menilai penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran informasi dan transaksi Elektronik (ITE) bernuansa politis. Penetapan status hukum tersebut dinilai bentuk pembungkaman terhadap sikap kritis Ade. Demikian ungkap Ade saat ditemui di gedung Fisip UI, Kota Depok, Rabu, 25 Januari 2017.‎ "Saya curiga bahwa polisi akhirnya menaikkan proses saya ke tahap penyidikan karena ada pihak - pihak yang mendesak, ada pihak - pihak yang berusaha mempengaruhi kepolisian agar saya dijadikan tersangka," ucapnya. Seperti diketahui, Ade menyandang status tersangka setelah dilaporkan karena cuitannya di media sosial. Ade dianggap melakukan penodaan agama karena menulis Allah bukan orang Arab. Selain itu, dia menulis tentang ayat - ayat suci yang bisa dibaca dalam berbagai langgam atau gaya. Meski menuding ada tekanan kelompok tertentu, Ade mengaku tak tahu persis identitasnya. Namun, dia mencurigai tekanan diberikan karena sepak terjangnya mengritik kelompok yang menggunakan sentimen agama, ras/etnik menyerang calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Presiden Joko Widodo. "Saya ini kan sekarag berada pada saat, masa di mana saya membela mati-matian ‎majunya Pak Ahok ke Pilkada DKI. Dan saya mati - matian membela negara kesatuan NKRI dengan menyerang kelompok - kelompok yang menggunakan agama, mengunakan sentien etnik ras untuk menyerang Pak Ahok dan Pak Jokowi," ucap Ade. Menurut dia, kritik yang dilontarkannya melalui media massa, seminar dan media sosial dilakukan agar Indonesia tak dipecah belah kepentingan sempit menggunakan agama, ras, etnik. "Bisa jadi ada orang yang gerah dengan apa yang saya lakukan, dan berusaha membungkam saya dengan mengadukan saya atau mendorong polisi agar mengangkat status ke tahapan penyidikan, menjadikan tersangka," ujarnya. Tak hanya itu, butuh waktu dua tahun dari awal pelaporan hingga penetapan Ade sebagai tersangka. Dia mengaku sempat diperiksa sebagai saksi atas laporan tersebut.‎ (Bambang Arifianto)***

Editor: Bambang Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x