"Putusan pidana dua tahun, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta kalau tidak bisa subsidernya satu tahun," katanya seperti dilaporkan Antara.
Baca Juga: Cekcok! Anang Hermansyah Pamit 'Hengkang' dari Rumah Karena Ashanty
Neva menyampaikan, kasus tersebut menjerat Tohidi, pemborong yang memenangi proyek pengembangan tempat pelelangan ikan tahun 2005 di pantai selatan Garut.
Proyek Rp1,1 miliar lebih itu, kata dia, dalam pengerjaannya tidak sesuai, begitu juga pemborong yang tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan proyek.
"Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai, kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu," katanya.
Tohidi merupakan orang kedua yang ditangkap tim Tangkap Buron Kejari Garut. Sepekan lalu Kejari menangkap mantan anggota DPRD Garut yang sudah jadi buronan 13 tahun terkait kasus korupsi APBD.***
Artikel Pilihan