Maling Uang Rakyat di Garut Diringkus Usai Buron 12 Tahun, Kejari Rajin Tangkap Buronan Lama

- 17 September 2021, 10:52 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan 12 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan 12 tahun. /Antara/HO-Kejari Garut

"Putusan pidana dua tahun, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta kalau tidak bisa subsidernya satu tahun," katanya seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Cekcok! Anang Hermansyah Pamit 'Hengkang' dari Rumah Karena Ashanty

Neva menyampaikan, kasus tersebut menjerat Tohidi, pemborong yang memenangi proyek pengembangan tempat pelelangan ikan tahun 2005 di pantai selatan Garut.

Proyek Rp1,1 miliar lebih itu, kata dia, dalam pengerjaannya tidak sesuai, begitu juga pemborong yang tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan proyek.

"Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai, kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu," katanya.

Tohidi merupakan orang kedua yang ditangkap tim Tangkap Buron Kejari Garut. Sepekan lalu Kejari menangkap mantan anggota DPRD Garut yang sudah jadi buronan 13 tahun terkait kasus korupsi APBD.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Antara

Tags

Artikel Pilihan

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x