“Ini sudah masuk dalam ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim. Ini sebuah pelanggaran serius. Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi,” ucap Rahman.
Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham vs Wolfsberger di Liga Europa
Untuk itu, kata Rahman, warga menilai gugatan itu tidak memenuhi unsur. Selain penggugat tidak fokus pada materi gugatan, pihak penggugat pun tidak pernah menghadirkan prinsipal. Padahal sesuai peraturan Mahkamah Agung, bilamana selama mediasi pihak prinsipal tidak hadir maka proses gugatan tidak bisa dilanjutkan.
“Ini setiap mediasi, sudah tiga sampai empat kali, prinsipal penggugatnya enggak pernah hadir. Malah mewakilkan pada karyawannya, berarti sebenarnya proses gugatan tidak bisa dilanjutkan. Kemudian soal izin pun sebenarnya kami sudah menempuh itu, jadi bukan tiba-tiba tanpa izin. Bahkan 95 persen warga klaster juga sudah menyetujui izin musala ini, termasuk warga yang non muslim juga menyetujuinya tapi kenapa pengembang mempersoalkannya,” ucap dia.
Sementara itu, usai persidangan, pihak kuasa hukum penggugat dari PT Putra Alvita Pratama enggan memberikan keterangan.***
Artikel Pilihan