PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ciamis bakal berkahir pada anggal 25 Januari 2021. Untuk perpanjangan atau tidak, Ciamis menunggu pertimbangan dari Sagas Covid-19 Pusat maupun Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Ciamis termasuk salah satu dari 20 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang harus menerapkan PPKM mulai 11 – 25 Januari 2021. Diterapkannya status tersebut karena Ciamis masuk dalam zona merah. Sementara itu pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali.
“Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM selama 14 hari hingga 8 Februari 2021. Apakah pemberlakuannya secara otomatis atau tidak, kami menunggu arahan, pertimbangan dari Satgas Covid-19 Pusat dan Jabar,” tutur Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis , Bayu Yudiawan, Minggu 24 Januari 2021.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Gembong Narkoba Asal China Ditangkap hingga Kabar Nathalie Holscher Keguguran
Dia menungkapkan hasil evaluasi PPKM, beberapa indikator di Ciamis menunjukkan perbaikan. Tingkat kesembuhan menjadi 80 persen, keterisian ruang isolasi di rumah sakit turun menjadi 50 persen, termasuk kasus positif aktif turun menjadi 16,8 persen. Angka kesembuhan pasien juga bertambah.
“Indikator PPKM Ciamis diatas rata-rata nasional. Ini merupakan kerja keras dan sinergitas bersama dalam menangani Covid,” tuturnya.
Bayu mengatakan banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah PPKM dilanjutkan atau tidak. Mulai dari aspek kesehatan hingga kehidupan perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Perut Buncit dengan 5 Makanan Penghancur Lemak Perut
Komentar