PIKIRAN RAKYAT - Seluruh korban kecelakaan di tol Cipali KM KM 78 Jalur A dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, masuk ke dalam Ruang Lingkup Jaminan UU. 34 tahun 1964.
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jabar Hendri Afrizal mengatakan untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan di Rumah Sakit, Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan untuk biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
Baca Juga: Pengangguran di Jawa Barat Naik 30 Persen Selama Pandemi, Tiga Daerah Ini Sumbang Angka Tertinggi
“Sedangkan untuk korban yang meninggal dunia untuk mempercepat proses santunan, Jasa Raharja Jabar, sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Jawa Tengah dan Jasa Raharja Sumatra Barat dikarenakan korban berdomisili di wilayah tersebut,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Pikiran-rakyat.com, Senin, 30 November 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, di jalan tol Cipali KM KM 78 Jalur A, Senin pukul 03.00.
Kecelakaan terjadi antara Kendaraan Mitsubishi No Pol : G 1261 D datang dari arah Jakarta menuju arah Cirebon ketika melintas di TKP telah menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton No Pol : R 1857 GC dikemudikan oleh Suyanto. Kemudian kendaraan Hino Tronton No Pol : R 1857 GC menabrak kendaraan Hino Trailer No Pol : B 9010 UEJ dikemudikan oleh Darmawan yang berada di depannya.
Baca Juga: Kenaikan Kasus Covid-19 Pengaruhi Perekonomian, Sri Mulyani: Masyarakat Juga yang Menentukan
Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut 10 orang meninggal dunia dan Dua Orang mengalami luka berat seluruh korban kecelakaan lalu lintas dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Rozak Purwakarta.
Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Purwakarta dan Rumah Sakit Abdul Rozak Purwakarta guna melakukan pendataan kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut dan untuk menerbitkan Surat Jaminan biaya perawatan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.***
Komentar