Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Vladimir Putin Ditangkap, Anak-Anak Ukraina Jadi Pemicunya

- 18 Maret 2023, 13:05 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Presiden Rusia, Vladimir Putin. /Reuters/Maxim Shemetov

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat, 17 Maret 2023 waktu setempat. Mereka menuduh deportasi paksa Moskow terhadap anak-anak Ukraina adalah kejahatan perang.

Rusia secara terang-terangan membuat program dengan membawa ribuan anak-anak Ukraina. Namun, mereka digunakan sebagai 'alat' kampanye kemanusiaan untuk melindungi anak yatim dan anak-anak yang ditinggalkan di zona konflik.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

"Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia," katanya.

Baca Juga: Vladimir Putin Tuduh Barat Kobarkan Perang Global untuk Menghancurkan Rusia

Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama. Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mengatakan langkah tersebut akan mengarah pada "akuntabilitas bersejarah". Menurutnya, deportasi merupakan kebijakan "kejahatan negara yang dimulai tepat dengan pejabat tinggi negara ini".

Pengumuman ICC pun memicu respons marah dari Moskow. Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Rusia menemukan pertanyaan yang diajukan oleh ICC "keterlaluan dan tidak dapat diterima".

Selain itu, setiap keputusan pengadilan "batal demi hukum" sehubungan dengan Rusia. Pasalnya, status Rusia sama seperti Amerika Serikat dan China, yakni bukan anggota ICC.

Halaman:

Editor: Eka Alisa Putri


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x