Pemerintah Spanyol Mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan, Pelanggar Bisa Dipenjara sampai 3 Tahun

- 17 Maret 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi klinik hewan.
Ilustrasi klinik hewan. /Pexel.com/Mikhail Nilov

PIKIRAN RAKYAT – Anggota parlemen Spanyol mengesahkan undang-undang tentang kesejahteraan hewan pada Kamis, disertai dengan reformasi hukum pidana yang meningkatkan hukuman penjara bagi mereka yang menganiaya hewan.

"Ini adalah hari yang sangat penting karena Parlemen telah secara definitif menyetujui undang-undang pertama tentang hak-hak hewan (sejak restorasi) demokrasi kita," kata Menteri Hak Sosial dan pemimpin partai kiri radikal Podemos, Ione Belarra, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Euro News.

Dia menambahkan bahwa undang-undang tersebut sengaja dibuat untuk mengakhiri impunitas bagi para penyiksa hewan, dan mewakili kemajuan yang sesuai dengan kepekaan masyarakatnya yang sebagian besar ingin melindungi hewan.

Undang-undang yang baru saja disahkan itu akan mewajibkan para pemilik hewan, terutama anjing untuk mengikuti pelatihan khusus, serta melarang para pemilik untuk meninggalkan mereka sendirian selama lebih dari 24 jam.

Baca Juga: Jonathan David jadi Top Skor Lampaui Kylian Mbappe: Liga Inggris dan Spanyol Impianku

Tidak hanya untuk para pemilik peliharaan anjing saja, bagi mereka yang memelihara kucing juga diwajibkan untuk melakukan sterilisasi kucing wajib, kecuali di peternakan, dengan asosiasi hak-hak hewan menekankan pentingnya pengendalian kelahiran untuk menghindari pengabaian.

Reformasi hukum pidana yang mencakup undang-undang tersebut telah meningkatkan hukuman untuk penganiayaan yang dapat membuat pelanggarnya dijatuhkan hukuman penjara selama satu setengah tahun, hukuman itu dijatuhkan jika hewan tersebut memerlukan perawatan.

Akan tetapi, hukuman akan meningkat menjadi dua tahun apabila pelanggar melakukan penyiksaan terhadap hewan hingga mati. Bahkan hukuman lebih berat bisa dijatuhkan, yakni tiga tahun penjara apabila terjadi hal yang memberatkan.

Diketahui sebelumnya, hukuman maksimal yang diberikan kepada pelanggar atas kematian hewan adalah 18 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Puput Akad Ningtyas Pratiwi

Sumber: EuroNews

Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x