PIKIRAN RAKYAT - Ingat dengan Parti Liyani seorang TKW asal Jawa Timur yang menang dalam pengadilan menuntut majikannya yang merupakan mantan bos Bandara Changi Singapura.
Kabar terbaru melaporkan kini Parti Liyani akhirya bisa pulang ke Indonesia dan saudah meninggalkan Negara Singapura pada Rabu 27 Januari 2021.
Beberapa bulan lalu, nama Parti Liyani menjadi sorotan usai terjerat kasus bersama dengan mantan bos Bandara Changi Singapura, Liew Min Leong.
Parti Liyani dituduh telah mencuri di rumah sang majikan yakni Liew Min Leong pada 2016 lalu.
Ia akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Singapura dari semua tuduhan pencurian, karena penuntut gagal membuktikan kasusnya.
Meskipun telah diizinkan pulang ke Indonesia, Pengacara dari Parti Liyani, Remy Choo Zheng Xi dan Peter Low, mengatakan bahwa kliennya tetap harus kembali ke Singapura nantinya.
Baca Juga: Fokus Dukung Keberlanjutan Proram PEN, Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Negara Rp1.743,6 Triliun
Hal itu dikarenakan Parti Liyani harus membereskan perkara hukum jaksa-jaksa yang mengurus perkara tersebut.
Komentar