PIKIRAN RAKYAT - Istilah hukum kadang memiliki kaidah-kaidah sendiri, sehingga tentu perlu pakar untuk menjelaskan maksud kalimat-kalimat dalam isi hukum tersebut.
Sebagai masyarakat biasa mungkin sering mendengar dari suatu kasus mengenai 'harta gono-gini' atau harta bersama.
Harta tersebut sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat umum, karena kurangnya pengetahuan dasar hukumnya.
Harta bersama berdasarkan hukum Pasal 35 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 85 - 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Baca Juga: Semprot Pemerintah Soal Klaim Paris Fashion Week, Denny Darko Bongkar Borok di Balik Semuanya
Pasal-pasal di atas juga biasa disebut dengan hukum perkawinan. Khususnya yang mengatur harta dalam suatu perkawinan.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Tiktok @rrubian, sederhananya, Harta 'gono-gini' atau harta bersama itu adalah harta yang diperoleh dari suami istri saat berlangsungnya perkawinan.
"Selama perkawinan, dari zaman suami istri itu kawin, akad, sampai berakhirnya perkawinan tersebut. Mau itu karena cerai atau meninggal dunia. Nah selama itu adalah harta 'gono-gini'," ucap Ruby.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Maret 2022: Aries, Taurus, Gemini, Kebaikan Akan Menyertaimu Hari ini
Artikel Pilihan