PIKIRAN RAKYAT - Istilah hukum kadang memiliki kaidah-kaidah sendiri, sehingga tentu perlu pakar untuk menjelaskan maksud kalimat-kalimat dalam isi hukum tersebut.
Sebagai masyarakat biasa mungkin sering mendengar dari suatu kasus yang dihukum pidana penjara seumur hidup.
Mengenai hukum pidana penjara seumur hidup juga masih banyak beredar dengan tafsiran yang kurang tepat pada isi hukumnya.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Tiktok @rrubian, kalau sampai saat ini mengenai informasi pidana penjara seumur hidup dalam kepercayaan sosial masyarakat memiliki dua sisi.
Baca Juga: Dituding Hancurkan Rumah Sakit di Mariupol, Rusia Bongkar Aktivitas Militer Azov 'Nazi'
1. Terpidana menjalankan hukuman dipenjara sampai meninggal dunia.
2. Terpidana menjalankan hukuman dipenjara sesuai dengan umurnya ketika ia dijatuhi vonis.
"Jadi misal ada terpidana ia divonis saat umur 19 tahun, ya berarti pidana penjara seumur hidupnya sesuai dengan umurnya yaitu selama 19 tahun. Dipenjara selama 19 tahun," ucap Ruby.
Artikel Pilihan