Penjelasan Arti Pidana Penjara Seumur Hidup, Hati-hati Jangan Sampai Salah Tafsir

- 11 Maret 2022, 06:09 WIB
Ilustrasi penjara. Apa maksud hukuman penjara seumur hidup, simak penjeleasan lengkapnya oleh lawyer ini agar tak salah kaprah.
Ilustrasi penjara. Apa maksud hukuman penjara seumur hidup, simak penjeleasan lengkapnya oleh lawyer ini agar tak salah kaprah. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Istilah hukum kadang memiliki kaidah-kaidah sendiri, sehingga tentu perlu pakar untuk menjelaskan maksud kalimat-kalimat dalam isi hukum tersebut.

Sebagai masyarakat biasa mungkin sering mendengar dari suatu kasus yang dihukum pidana penjara seumur hidup.

Mengenai hukum pidana penjara seumur hidup juga masih banyak beredar dengan tafsiran yang kurang tepat pada isi hukumnya.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Tiktok @rrubian, kalau sampai saat ini mengenai informasi pidana penjara seumur hidup dalam kepercayaan sosial masyarakat memiliki dua sisi.

Baca Juga: Dituding Hancurkan Rumah Sakit di Mariupol, Rusia Bongkar Aktivitas Militer Azov 'Nazi'

1. Terpidana menjalankan hukuman dipenjara sampai meninggal dunia.

2. Terpidana menjalankan hukuman dipenjara sesuai dengan umurnya ketika ia dijatuhi vonis. 

"Jadi misal ada terpidana ia divonis saat umur 19 tahun, ya berarti pidana penjara seumur hidupnya sesuai dengan umurnya yaitu selama 19 tahun. Dipenjara selama 19 tahun,"  ucap Ruby.

Baca Juga: Bareskrim Polri Duga Pemilik Binomo Berada di Indonesia, akan Ada Kemungkinan Tersangka Baru Selain Indra Kenz

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: TikTok @rrubian

Tags

Artikel Pilihan


Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x