Dugaan Korupsi PCR Jadi Target Investigasi, IM 57+ Institute Singgung Ancaman Hukuman Mati

- 15 Desember 2021, 11:25 WIB
Petugas medis memasukkan sampel tes PCR di Jayapura, Papua, Jumat 5  November 2021.
Petugas medis memasukkan sampel tes PCR di Jayapura, Papua, Jumat 5 November 2021. /Antara/Indrayadi TH

PIKIRAN RAKYAT - Setelah terbentuk usai pemecatan yang dilakukan KPK pada 30 September 2021 kepada 57 orang, kini para mantan pegawai tersebut bergabung dalam IM 57+ Institute.

Menurut ketua IM 57+ Institute, M. Praswad Nugraha berujar fungsi dari wadah tersebut yaitu untuk memberantas korupsi dan menunjukkan integritas dalam melawan kejahatan pencurian uang rakyat.

Saat ini, ada fokus utama yang dimiliki IM 57+ Institute yaitu menyelidiki dugaan kasus korupsi dari pelaksanaan tes PCR.

Pelaksanaan tes PCR di Indonesia memunculkan dugaan adanya praktik korupsi mengingat harga yang dibanderol cukup mahal.

Baca Juga: Keluhkan Kondisi KPK, Firli Bahuri Disarankan Melamar Jadi ASN Polri

Selain itu, keterlibatan Luhut Pandjaitan yang memiliki bisnis PCR dan dugaan terhadap Erick Thohir membuat publik melihat pengujian untuk memastikan adanya infeksi Covid-19 atau tidak dianggap sebagai bisnis.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Novel Baswedan, ia menjelasakan alasan IM 57+ Institute fokus pada penyelidikan dugaan korupsi terhadap pelaksanaan tes PCR.

"Kenapa kami pilih untuk menginvestigasi pelaksanaan tes PCR? Karena kejahatan PCR itu luar biasa. Itu masuk di dalam kondisi bencana, sama seperti bantuan sosial (bansos), korupsi di tengah bencana," kata Praswad Nugraha.

Selai itu, Praswad Nugraha juga berujar tentang ancaman hukuman jika seseorang melakukan korupsi dengan pelaksanaan tes PCR.

Halaman:

Editor: Christina Kasih Nugrahaeni

Sumber: YouTube Novel Baswedan

Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x