Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Multitafsir, Indonesia Tempuh Jalan Menyesatkan

- 27 November 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho

PIKIRAN RAKYAT - Polemik UU Cipta Kerja hingga saat ini belum berakhir meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan.

MK menyatakan jika UU Cipta Kerja melanggar konstitusi dan memberikan waktu dua tahun untuk memperbaikinya.

Namun, putusan tersebut menjadi polemik mengungiat UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari banyak masyarakat.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Rocky Gerung Official, pengamat politik tersebut berujar jika masyarakat Indonesia harus menempuh jalan yang tidak mudah dalam memastikan perjalanan bangsa berada di jalur yang benar.

Baca Juga: Bandara Kualanamu Dilepas ke India, Indonesia Terancam Bahaya

"Jadi ini, jalan demokrasi kita bergelombang dan kadang menyesatkan. Namun, kita percaya bahwa jalan demokrasi ini harus kita tempuh dalam upaya untuk memastikan bangsa ini ada di jalur yang benar," kata Rocky Gerung.

Menurut Rocky Gerung, 'petugas' untuk memastikan jika Indonesia berada di jalur yang benar yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK itu diberi pesanmoral sekaligus perintah hukum supaya menjadi the guardian of tge contistution. Bahkan menjadi petunjuk arah. Kalau kita lihat, asal-usul dari MK itu dibentuk untuk memperbaiki citra Indonesia di luar negeri sekaligus menjamin bahwa kewarganegaraan mendahului segala macam transaksi politik," ujar Rocky Gerung.

Dari asal-usul yang disebutkan Rocky Gerung, MK dilarang untuk melakukan praktik tukar tambah politik dan sogok-menyogok untuk membenarkan penyelewengan konstitusi.

Halaman:

Editor: Christina Kasih Nugrahaeni

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official

Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x