UU Cipta Kerja Masih Berlaku Meski Bertentangan dengan UUD 1945, Pengamat Ungkap Tukar Tambah Politik

- 26 November 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Succo

PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Mahkamah Konstitusional (MK) terkait UU Cipta Kerja menjadi polemik.

MK resmi mengetuk palu dan menyatakan jika UU Cipta Kerja terbukti melanggar UUD 1945.

Namun, meskipun ditetapkan adanya substansi yang bertentangan dengan UUD 1945, MK menyatakan jika UU Cipta Kerja masih berlaku.

MK juga memberikan syarat perbaikan dengan batas waktu dua tahun untuk UU Cipta Kerja supaya bisa diterapkan.

Baca Juga: Doddy Soedrajat Enggan ke Rumah Vanessa Angel dan Minta Keluarga Bibi 'Keluar': Mereka Mukanya Asem

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Rocky Gerung, ia menyebutkan jika ada tukar tambah politik dalam keputusan yang diambil MK terkait UU Cipta Kerja.

"Jadi orang menganggap ada tukar tambah politik di dalam proses memutuskan UU Cipta Kerja. Jadi MK menganggap bahwa UU Cipta Kerja ini barang busuk tetapi tetap dihidangkan juga dan menunggu dua tahun lagi untuk mengganti dengan yang baik," kata Rocky Gerung.

Menurut Roxky Gerung, diizinkannya UU Cipta Kerja tetap berlaku meskipun dinilai barang busuk karena ada campur tangan dari para oligarki.

Baca Juga: Sebut Indonesia Tak Lagi Jadi Negara Hukum, Rizal Ramli: Rakyat Miskin Semakin Susah

Halaman:

Editor: Christina Kasih Nugrahaeni

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official

Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x