Cara Melaporkan Peminjam Uang yang Tak Membayar

- 1 Oktober 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Nick115

PERTANYAAN: fhinachenglung@gmail.com

Saya mau tanya gimana cara melaporkan org yg pinjam uang sm qt.tp tidak dibayar?

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan oleh fhinachenglung@gmail.com

Adapun yang kami tangkap dari pertanyaan penanya adalah bagaimana cara melaporkan orang yang meminjam uang kepada penanya karena  tidak dibayar. Berdasarkan pertanyaan tersebut dapat digambarkan pinjam meminjam uang atau dapat disebut juga utang piutang dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang di atur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Baca Juga: Hukum Masuk Rumah Peminjam Uang dan Ambil Barangnya karena Tak Sanggup Bayar

Pada intinya pasal tersebut menjelaskan bahwa Pinjam meminjam yang merupakan perjanjian dimana Pihak yang satu memberikan kepada Pihak lainnya suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat Pihak yang menerima akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Atas dasar hal tersebut maka sebuah perjanjian berlaku pula ketentuan Pasal 1338 yang menyatakan pada intinya bahwa perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Dengan demikian upaya hukum untuk memperjuangkan hak penanya untuk mendapat pembayaran harus ditempuh upaya hukum gugatan sederhana atau gugatan biasa ke pengadilan negeri sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x