Apakah Orang yang Tak Sanggup Bayar Utang Bisa Dipenjara?

- 17 September 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji

PERTANYAAN: hennymariana42@gmail.com

Terima kasih atas pertanyaannya dari hennymariana42@gmail.com , adapun yang kami tangkap dari pertanyaan anda adalah sebagai berikut :

Apakah utang piutang dapat di penjara?

JAWABAN :

Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Atas ketentuan pasal tersebut jelas dapat dipastikan seseorang yang tidak sanggup membayar utang tidak bisa dipenjara.

Baca Juga: Bagaimana Sanksi Hukum karena Tak Bayar Utang Pinjol? Simak Penjelasannya

Baca Juga: Hukum Meminjam Uang Menurut Islam

Baca Juga: Apakah Perantara Kredit Bisa Dilaporkan karena Gagal Tunaikan Kewajiban?

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan


Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

Pikiran Rakyat Media Network

x