PERTANYAAN: hennymariana42@gmail.com
Terima kasih atas pertanyaannya dari hennymariana42@gmail.com , adapun yang kami tangkap dari pertanyaan anda adalah sebagai berikut :
Apakah utang piutang dapat di penjara?
JAWABAN :
Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Atas ketentuan pasal tersebut jelas dapat dipastikan seseorang yang tidak sanggup membayar utang tidak bisa dipenjara.
Baca Juga: Bagaimana Sanksi Hukum karena Tak Bayar Utang Pinjol? Simak Penjelasannya
Baca Juga: Hukum Meminjam Uang Menurut Islam
Baca Juga: Apakah Perantara Kredit Bisa Dilaporkan karena Gagal Tunaikan Kewajiban?
Artikel Pilihan